Oleh: Muh. Minor, S.Pd (Jurnalis Kampung)
Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Perhubungan, dengan Komando Walikota H. Rachmat Hidayat didampingi Kadishub H. Hendra Gunawan, resmi menjalankan instruksi Gubernur Sumsel. Per 1 Januari 2026, tidak ada angkutan yang boleh melintas. 40 kendaraan digiring menuju terminal agar beroperasi mengirim pasokan ke Bengkulu.
“Mereka ditilang STNK-nya dan akan dijadikan jaminan untuk persidangan,” ujar Kadishub Hendra Gunawan.
Hampir satu dekade emas hitam dari Jambi ini lalu lalang. Alasan klasik tentunya, agar suplai kelistrikan terus normal.
Perusahaan ramai-ramai ajukan Dispensasi, benarkah instruksi Gubernur jadi alat transaksi?.
Langkah ini muncul setelah Gubernur Sumsel Herman Deru resmi melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026.
Pengajuan dispensasi tersebut mencakup tiga skema, yakni izin crossing jalan, pembangunan perlintasan tidak sebidang berupa fly over atau underpass, serta dispensasi penggunaan jalan umum secara sementara.
Namun lagi-lagi desakan provinsi tetangga yakni Bengkulu selaku penerima suplai dan Jambi pemberi suplai mulai intervensi.
Adalah pasokan Batubara Bengkulu untuk PLN, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap Perusahaan Listrik Negara (PLTU PLN) yang berlokasi di Teluk Sepang, Kota Bengkulu, merupakan salah satu pembangkit utama yang dioperasikan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu (anak perusahaan dari Power Construction Corporation of China dan Indonesia INTA) dan memasok listrik ke PLN.
Kebutuhan Batubara: PLTU Bengkulu ini membutuhkan sekitar 1 juta ton batubara per tahun untuk beroperasi.
Sumber Lokal: Terdapat perusahaan pertambangan batubara di Bengkulu, seperti PT Cereno Energi Selaras di Kabupaten Bengkulu Utara, yang berpotensi menjadi pemasok lokal.
Pasokan Luar Daerah: Meskipun ada sumber lokal, menunjukkan adanya ketergantungan pada pasokan dari provinsi lain untuk memenuhi kebutuhan penuh.
Kebijakan DMO: PT PLN (Persero) secara umum mengamankan pasokan batubara melalui kontrak jangka panjang dan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari pemerintah pusat untuk memastikan ketersediaan bahan bakar yang memadai bagi seluruh PLTU di Indonesia, termasuk yang ada di Bengkulu.
Secara ringkas, batubara untuk operasional pembangkit listrik PLN di Bengkulu dipasok dari berbagai sumber, baik lokal maupun luar daerah, melalui mekanisme yang diatur oleh PLN dan pemerintah pusat.
Namun dari 8 perusahaan yang telah mendapatkan penugasan, hanya 2 yang menanggapi untuk memasok batu bara ke PT. TLB Pulau Baai Bengkulu.
Selisih harga antara batu bara di provinsi Bengkulu dan provinsi tetangga tidak sebanding dengan kerusakan jalan yang ditimbulkannya akibat truk angkutan batu bara yang kerap melintas melewati jalan nasional maupun jalan provinsi.
Resiko kerusakan jalan sangat besar, pengorbanan fasilitas demi penerangan.
PLN berdalih, hanya memanfaatkan, produksi bukan mereka. “Pemasok batubara PLTU Pulau Baai itu. Pembangkit swasta bukan milik PLN. Tapi PLN beli daya ke PLTU tersebut,” kata Sugiharto Asisten Manajer PLN Bengkulu.
Cuci tangan. PLN seperti menggunting dalam lipatan bagi pelanggan, yang kesemuanya juga pengguna jalan.-“










