Lubuklinggau-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lubuklinggau, H. Hendra Gunawan menegaskan, setelah adanya Surat Edaran Gubernur Sumsel, penghentian operasi angkutan batubara kembali berlaku.

“SE Gubernur itu merupakan Diskresi, artinya kebijakan kepala daerah memberi kelonggaran agar angkutan yang sempat tertahan bisa menunaikan tugasnya mengantar batubara ke Bengkulu,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Pasca diskresi yang diberi hingga pukul 05.30 WIB atau pagi hari tersebut, aturan larangan melintas yang ditetapkan 1 Januari 2026 lalu tetap berlaku.

“Larangan angkutan batubara tetap berlaku. Karena, pelonggaran dimaksud adalah permintaan PLN Bengkulu, agar PLTU Bengkulu bisa kembali beroperasi, mengingat stok batubara mereka menipis,” tambah Hendra.

Sebelumnya, melalui surat sakti Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya memberikan izin bagi angkutan batubata PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) selaku pengelola PLTU Bengkulu 2×100 MW, untuk melintasi jalan umum di wilayah Sumsel melalui skema Dikresi.

Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi kekurangan pasokan batubara (coal shortage) yang berpotensi mengganggu keberlangsungan suplai listrik di wilayah Bengkulu dan sekitarnya.

Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/0167/DISHUB/2026 yang diterbitkan di Palembang pada Sabtu 24 Januari 2026, ditujukan kepada Direktur Utama PT Tenaga Listrik Bengkulu.

Prinsipnya Pemprov Sumsel tetap berpedoman pada Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara.Toleransi izin sementara tersebut, bersifat sangat terbatas, baik dari sisi waktu maupun jumlah kendaraan.

Izin hanya diberikan untuk satu kali lintasan (sekali lewat) dan khusus bagi truk angkutan batubara yang telah terdata, yakni sebanyak 69 unit truk milik PT Bengkulu Sumber Energi dan berlaku hanya beberapa jam saja.-*

Penulis: Muh. MinorEditor: Muh. Minor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *