Musi Rawas – DPC GMNI Kota Lubuk Linggau menilai tak masuk akal atas penetapan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, khususnya di sektor pendidikan.

Pasalnya, dalam Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025, terdapat ketimpangan gaji yang dinilai tidak mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab tenaga pendidik.

Pirman, Ketua Cabang GMNI Lubuk Linggau, Jumat (26/12/2025) menilai dalam keputusan tersebut, guru PPPK paruh waktu non-eks TKS/T hanya menerima gaji pokok sebesar Rp500.000 per bulan, bahkan guru bersertifikasi hanya memperoleh Rp100.000 per bulan, angka ini dinilai jauh dari kata layak.

“Angka yang tak layak, mengingat tugas guru mencakup proses pembelajaran, penilaian, administrasi pendidikan, hingga tanggung jawab moral dalam mencerdaskan generasi bangsa,” ungkap Pirman.

Lanjut Pirman, hal ini berbanding terbalik dengan guru dan tenaga kependidikan berstatus eks-TKS/T yang ditetapkan menerima gaji pokok sebesar Rp1.500.000 per bulan, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan soal keadilan dan rasionalitas kebijakan pengupahan di sektor pendidikan.

“Setidaknya berikan keadilan, tidak harus sama besarnya tetapi ini perbedaannya terlalu jauh sekali, bahkan berbanding terbalik, Bupati Musi Rawas harus pikirkan ini,” tegasnya.

Selanjutnya, Ia menegaskan kebijakan ini mencederai semangat profesionalisme dan tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen yang menempatkan guru sebagai profesi terhormat, karena dikhawatirkan kebijakan tersebut berdampak menurunnya motivasi dan kualitas layanan pendidikan di daerah.

“Semoga dalam waktu dekat ini, adanya evaluasi dan peninjauan ulang agar kebijakan penggajian PPPK paruh waktu lebih adil, manusiawi, serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, ” pungkas Pirman.-*

Penulis: Angga Juli NastionsyahEditor: Muh. Minor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *