Lubuklinggau-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penggeledahan di kantor DLH terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023–2024.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lubuklinggau, Willy, didampingi Kepala Seksi Intelijen Armein Ramdhani, bersama tim penyidik kejaksaan, Selasa (3/2/2026).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran DLH Kota Lubuklinggau yang diduga melibatkan sejumlah pihak internal.
Dugaan kasus korupsi ini mencuat setelah Kejari Lubuklinggau menerima laporan resmi dari masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan DLH yang dinilai merugikan keuangan negara.
Kasi Intel Armein Ramdhani usai penggeledahan menjelaskan, penggeledahan ini berkaitan dengan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup pada anggaran 2023-2024.
“Kami menjawab serangkaian pertanyaan dari masyarakat, terkait perkembangan, sampai mana proses hukum di DLH lubuk Linggau,” jelas Armein Ramdhani didampingi Willy Pramudya Ronaldo.
Selain itu, Kasi Intel juga menjelaskan, bahwa dalam kasus ini ditemukan beberapa kendala, salah satunya yakni dokumen yang sudah tidak ada. “Entah itu hilang atau dihilangkan,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini puluhan pegawai telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik kejari Lubuk Linggau.
Adapun yang diperiksa, mulai dari Buruh Harian Lepas (BHL) di lingkungan DLH, termasuk sopir pengangkut sampah, petugas penyapu jalan, hingga pejabat pembuat komitmen (PPTK) dan kepala bidang (Kabid), telah dimintai keterangannya.
Selain BHL dan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan DLH, tiga mantan kepala dinasnya juga telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.-*









