Lubuk Linggau – Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari Peduli Hukum, mengelar aksi kedua kali di Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuk Linggau, atas permasalahan Yatman yang dijatuhi hukuman satu bulan kurungan atas perkara tindak pidana ringan dengan nilai kerugian hanya Rp134.400.
Puluhan massa aksi dalam orasinya menilai adanya ketidaksesuaian antara nilai kerugian dan beratnya hukuman yang dijatuhkan, dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Lubuk Linggau kepada Bapak Yatman tersebut, Rabu (23/12/2025).
Yogi, Koordinator Aksi saat diwawancara menjelaskan, terkait kasus tersebut meminta diusut dengan seterang-terangnya serta menggunakan prinsip transparansi. Ia menilai marwah keadilan dan pengadilan tidak ada sama sekali, pihak perusahaan dan pihak penyidik bermain mata serta hakim dikarenakan ada kejanggalan dalam melakukan putusan terhadap kasus tersebut.
Lanjutnya, dari kejanggalan itu tidak dicantumkan dalam proses peyidikan adanya penodongan senjata kepada Yatman, yang dipaksa untuk mengaku, artinya ada yang ditutupi dalam proses penyidikan tersebut yang disampaikan kepada hakim.
“Berarti ada yang ditutupi dari hasil proses penyelidikan, pengadilan dan hakim dalam memutuskan tidak berusaha mencari kebenarannya terlebih dahulu,” jelasnya.
Namun belum menemukan titik terang dari pernyataan yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Kota Lubuk Linggau.
“Dari aksi hari ini, kami belum menemukan titik terangnya dari Pengalian, dan kami pastikan akan ada aksi-aksi selanjutnya yang akan kami gelar kembali atas permasalah kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Endang anak Yatman, memberikan keterangan kepada awak media, terkait proses banding di Pengadilan Negeri Tinggi, dari hasil putusan tersebut Yatman dinyatakan tidak bersalah.
“Hasil putusan dari proses banding tersebut Bapak saya dinyatakan tidak bersalah, tetapi hari ini adalah kami meminta pemulihan kembali nama baik keluarga kami,” ucapnya.
Masih kata Endang selaku anak korban, adanya indikasi Bapak Yatman ditodong senjata oleh pihak perusahaan, yang dipaksa untuk mengaku atas perbuatannya.
“Atas penodong senjata itu, pastinya kami dari pihak keluarga tidak senang, dan juga kami mempertanyakan surat izin resni atas kepemilikan senjata tersebut, kalau ilegal akan kami usut sampai tuntas,” Tegasnya.
Terpisah, Hendra Halomoan ketua pengadilan negeri Lubuk Linggau mengatakan bahwa untuk tindak pidana ringan proses nya harus cepat dan diputuskan hari itu juga.
“Pengadilan merupakan pintu terakhir, jika ada perkara yang diajukan penyidik maka kami sidangkan dan saya tidak dapat mengintervensi hakim,” tegas Hendra.
Lebih lanjut Hendra mengatakan bahwa dari awal perkara ini pihak terdakwa sampai sekarang tidak pernah ditahan.
“Jika keberatan dengan vonis hakim, ada saluran berupa banding di pengadilan tinggi dan sudah dilakukan oleh pihak terdakwa. Saat ini divonis satu bulan penjara dan percobaan selama tiga bulan,” ujar Hendra.
Berikut tuntutan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari Peduli Hukum:
1. Majelis hakim diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan mengapa hukuman pemenjaraan dipilih pada perkara dengan nilai kerugian sangat kecil.
2. Pengadilan Negeri Lubuklinggau diminta melakukan evaluasi internal terhadap penerapan asas proporsionalitas dan keadilan restoratif dalam perkara-perkara ringan.
3. Mahkamah Agung didorong untuk memperkuat pedoman pemidanaan agar perkara bernilai sangat kecil tidak lagi berujung pada hukuman penjara yang tidak relevan dan kontraproduktif.
4. Penegak hukum diminta mempertimbangkan kembali kebijakan pemidanaan yang mempengaruhi kelompok rentan, terutama masyarakat kecil yang secara ekonomi dan sosial berada dalam posisi lemah.
5. Segera copot Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
6. Penjarakan oknum PT Evan Lestari yang diduga kuat menyuap hakim PN Linggau.
7. Usut tuntas kasus saudara Yatman secara bertransparansi dan berkeadilan.
8. Bebaskan Saudara Yatman yang tidak bersalah.-*










