Musi Rawas-Sekda Kabupaten Musi Rawas H Ali Sadikin membenarkan teknis penggajian PPPK Paruh Waktu yang dilantik 23 Desember 2025 lalu akan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang ditandatangani Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud 22 Desember 2025.

Dalam memberikan Gaji PPPK Paruh Waktu, kata Sekda, Pemkab Musi Rawas mempertimbangkan 3 hal. Yaitu, berupaya agar gaji PPPK Paruh Waktu tidak lebih kecil dari gaji yang mereka terima sebelumnya, kedua Gaji PPPK Paruh Waktu yang Berkeadilan, dan ketiga, Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kabupaten Musi Rawas.

Sekda Musi Rawas menjelaskan saat ini kondisi keuangan daerah sedang sulit.

“Untuk menggaji PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab Musi Rawas melakukan efisiensi. Pemotongan TPP 30%, minimalisir Perjalanan Dinas, ATK, dan masih banyak lagi. Karena dana Transfer dari pusat untuk Pemkab Musi rawas juga berkurang Rp 305 miliar,” jelasnya.

“Guru Sertifikasi ini, adalah guru yang sudah lolos PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Mereka ini dapat tunjangan dari pemerintah pusat melalui TPG Rp 2 juta per bulan. TPG ini tidak bisa cair kalau tanpa ada gaji dari Pemda. Maka masih diberikan Rp 100.000 untuk bisa mencairkan yang Rp 2.000.000 tersebut,” jelas Sekda.

Sementara gaji Guru non sertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan.

“Nominal ini sudah lebih tinggi dibanding gaji mereka sebelumnya. Bapak Ibu guru ini kan sebelumnya digaji sekolah dengan Dana APBN Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nominal Rp 150.000-Rp 300.000 per bulan. Sejak jadi PPPK Paruh Waktu digaji dengan APBD Kabupaten Musi Rawas. Nah, kemampuan Pemkab Musi Rawas saat ini menggaji mereka Rp 500 ribu per bulan. Semoga ke depan bisa naik lagi, karena Ibu Bupati sangat ingin mensejahterakan guru,” tuturnya.

Sedangkan Pirman, Ketua Cabang GMNI Lubuk Linggau, angka yang tak layak, mengingat tugas guru mencakup proses pembelajaran, penilaian, administrasi pendidikan, hingga tanggung jawab moral dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Setidaknya berikan keadilan, tidak harus sama besarnya tetapi ini perbedaannya terlalu jauh sekali, bahkan berbanding terbalik, Bupati Musi Rawas harus pikirkan ini.

“Evaluasi dan peninjauan ulang agar kebijakan penggajian PPPK paruh waktu lebih adil, naikkan gajinya serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, ” pungkas Pirman.-*

Penulis: Juliyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *