Lubuklinggau-Angkutan batubara yang sempat dilaranf melintas mulai 1 Januari 2026 lalu, mulai bisa melintasi Jalan Lintas yang melewati Kabupaten Muratara, Musirawas dan Kota Lubuklinggau. Melalui surat sakti Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya memberikan izin bagi angkutan batubata PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) selaku pengelola PLTU Bengkulu 2×100 MW, untuk melintasi jalan umum di wilayah Sumsel melalui skema Dikresi.
Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi kekurangan pasokan batubara (coal shortage) yang berpotensi mengganggu keberlangsungan suplai listrik di wilayah Bengkulu dan sekitarnya.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/0167/DISHUB/2026 yang diterbitkan di Palembang pada Sabtu 24 Januari 2026, ditujukan kepada Direktur Utama PT Tenaga Listrik Bengkulu.
Prinsipnya Pemprov Sumsel tetap berpedoman pada Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara.Toleransi izin sementara tersebut, bersifat sangat terbatas, baik dari sisi waktu maupun jumlah kendaraan.
Izin hanya diberikan untuk satu kali lintasan (sekali lewat) dan khusus bagi truk angkutan batubara yang telah terdata, yakni sebanyak 69 unit truk milik PT Bengkulu Sumber Energi dan berlaku hanya beberapa jam saja.
Sebelumnya, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Rizal Calvary Marimbo menyebut, sekitar 150 truk pengangkut batubara terpaksa menghentikan operasionalnya akibat larangan truk melintasi jalan umum di Sumsel tersebut.
Terhentinya pasokan batu bara secara mendadak, lanjut Rizal, membuat stok di pembangkit menipis dan menempatkan sistem kelistrikan dalam kondisi siaga.-*







