*Muh. Minor, S.Pd (Jurnalis Kampung)

Walikota Lubuklinggau dan wakilnya harus putar otak. Problematika jajaran ASN terutama pejabatnya, berangsur akan menjadi duri dalam daging dalam mewujudkan cita-cita Lubuklinggau Juara, yang menginginkan “Maju Kotanya, Sejahtera Masyarakatnya”.

Kosongnya posisi jabatan Walikota terdahulu yang berakhir pada Oktober 2023, layaknya menjadi kesempatan bagi oknum-oknum pejabat tinggi Pemkot Lubuklinggau untuk mengambil alih dan ambil kesempatan. Tidak hanya bernafsu menjadi Pj Walikota yang kini jabatannya menjadi Sekda, tapi jelas mengatur arah pembangunan dan arah tatanan. Tentulah, akan muncul kegiatan infrastruktur yang dipaksakan, sehingga bisa mencicipi upeti.

Urusan perut pun wajib digasak. Bisa BAB karena ada yang dimakan, bisa kencing ada yang diminum, menjadi sugesti sehingga mengatur nilai tersebut wajib dilebihkan dan dianggap paling mudah untuk jadi bancakan.

Walhasil, terlenanya duet pejabat Sekretariat Daerah ini, tidak memandang lagi efisiensi, Jurus Aji Mumpung dipakai habis, agar biss melayani dan menyediakan fasilitas, yang kini jadi sorotan publik dan masuk sorotan hukum oleh yudikatif Kota Lubuklinggau, yang konon katanya telah menjadi atensi Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baik yang bermarkas di Kelurahan Dempo dan beralamat di Kelurahan Sidorejo.

Banyak sudah media massa melakukan investigasi yang mempertanyakan dasar hukum dan potensi penyelewengan anggaran makan minum ini, menjadikannya sorotan publik dan media setempat.

Berulang-ulang hal ini menjadi sorotan. Pada kegiatan makan dan minum tahun 2022, media massa investigasi.news merekam Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian negara atas Pemberian Fasilitas Makanan dan Minuman pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau karena Tidak Memiliki Dasar Hukum.

Berdasarkan dokumen hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK Nomor: 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 Sekretariat Daerah pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp22.901.267.418,00 dan telah terealisasi sebesar Rp22.124.220.930,00 atau 96,61%.

Belanja Barang dan Jasa tersebut dianggarkan antara lain untuk Program Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah berupa belanja natura dan belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp4.902.682.049,00 dengan realisasi sebesar Rp4.894.584.600,00.

1. Januari Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Januari 2022 Rp35.062.500,00 pada 21/03/2022.
2. Februari Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Februari 2022 Rp34.375.000,00 pada 21/03/2022.
3. Maret Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Maret 2022 Rp33.198.000,00 pada 12/04/2022.
4. April Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan April 2022 Rp33.192.500,00 pada 26/04/2022.
5. Mei Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Mei 2022 Rp35.172.500,00 pada 08/06/2022.
6. Juni Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Juni 2022 Rp35.409.000,00 pada 29/06/2022.
7. Juli Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Juli 2022 Rp34.936.000,00 pada 01/08/2022.
8. Agustus Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Agustus 2022 Rp36.437.500,00 pada 29/08/2022.
9. September Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan September 2022 Rp35.172.500,00 pada 28/09/2022.
10. Oktober Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Oktober 2022 Rp35.585.000,00 pada 01/11/2022.
11. November Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan November 2022 Rp36.575.000,00 pada 02/12/2022.

Lalu ditahun 2023, diungkap faktadelik.com Belanja makan minum untuk kepala daerah yang di kelola bagian umum Setda kota Lubuklinggau tahun 2023 diduga ada penyelewengan. dengan memanfaatkan pengeluaran belanja makan minum selama tiga bulan yaitu Oktober sampai Desember Tahun 2023 porsi Wakil Walikota.

Bukan menjadi Silpa, tapi tetap dimanfaatkan oleh Bagian Umum, entah itu untuk keperluan apa.

Lalu ditahun 2024, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Bagian Umum, diketahui pada Tahun Anggaran 2024 telah menganggarkan belanja Natura dan Pakan Natura untuk rumah dinas yang ditempati oleh Pj Walikota.

Sumateradaily.com mencatat, Pemerintah kota Lubuklinggau mengalokasikan dana sebanyak Rp.892.493.800.00 untuk kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah.

Dari belanja tersebut, terdapat belanja yang cukup menonjol yakni belanja bahan sembako dengan spesifikasi belanja udang sungai besar dengan volume 10 Kilogram dikali 12 bulan, harga perkilo sebesar Rp.200.000. Hal ini sejurus Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan belanja Natura dan Pakan Natura yang diperuntukan pada Rumah Dinas Pj Walikota Lubuklinggau di Tahun 2024, bermasalah.

Dibeberkan oleh BPK, pelaksanaan paket pekerjaan belanja tersebut dilaksanakan oleh 2 penyedia. Didalam pelaksanaannya, berdasarkan hasil konfirmasi BPK terhadap salah satu penyedia, mengakui jika paket pekerjaan tersebut terdapat kekurang volume.-*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *