Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Erif Erlangga, S.H, menyampaikan tanggapan terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Ringan
Terdakwa Yatman.

Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 Pengadilan Negeri Lubuk Linggau telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) Nomor 50/Pid.C/2025/PN Llg atas nama Yatman bin Iran dengan agenda Pemeriksaan identitas Terdakwa, pembacaan catatan singkat penyidik dalam tindak pidana ringan, Pembuktian, pembelaan lisan Terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan.

Dalam perkara tersebut Penyidik atas kuasa Penuntut Umum mengajukan saudara Yatman bin Iran sebagai Terdakwa dalam perkara dengan kualifikasi perkara “pencurian ringan” sebagaimana ketentuan Pasal 364 KUHP, yang mana pada pokoknya Terdakwa didakwa telah mengambil berondolan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 40 (empat puluh) kg milik PT Evans Lestari, lalu dari kejadian tersebut PT Evans Lestari sebagai korban mengalami kerugian sejumlah Rp134.000,00 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, telah mengatur bahwa “apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP”.

Di persidangan Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri telah mendengarkan keterangan 2 (dua) orang saksi dan keterangan Terdakwa serta mencermati barang bukti yang diajukan oleh Penyidik atas kuasa Penuntut Umum, lalu Hakim memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Yatman Bin Iran tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
– 40 (empat puluh) Kg buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepada PT. Evans Lestari TWE (Tengkawang Estate);
– 1 (Satu) buah karung;
Dimusnahkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Pasal 205 Ayat (3) KUHAP, telah mengatur bahwa “Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat meminta banding”. Yang mana pada tanggal 16 Desember 2025 Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyatakan banding, sehingga sebenarnya perkara itu belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) artinya pidana penjara selama 1 (satu) bulan tersebut bisa saja tetap sama, naik, ataupun turun, bahkan pidana bebas dari segala dakwaan tergantung dari penilaian hakim tinggi yang mengadili perkara tersebut.

Selanjutnya bersamaan pada hari pernyataan banding tersebut, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dalam hal ini Juru Bicara telah menerima dan mendengarkan dengan seksama aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan “Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari”. Dalam aksi tersebut masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan, yang pada intinya masyarakat tidak menerima putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Yatman bin Iran yakni pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa Terdakwa tidak pernah mengambil buah kelapa sawit milik PT Evans Lestari;
2. Bahwa buah kelapa sawit itu berada di dalam kebun Terdakwa; dan;
3. Bahwa jumlah kerugian yang diderita PT Evans Lestari Rp134.000,00 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah);
4. Bahwa dari pihak Terdakwa sudah mencoba untuk mengembalikan kerugian tersebut, akan tetapi ditolak oleh PT Evans Lestari.

Dalam aksi kritik dari masyarakat tersebut, Juru Bicara telah menyampaikan beberapa hal bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusannya telah didasari dengan alat bukti yang diajukan di persidangan hingga berakhir dengan pemidanaan. Namun putusan dalam perkara tersebut telah dibacakan oleh Hakim, sehingga pengadilan tidak dapat serta merta membatalkan putusan tersebut kecuali apabila terdapat putusan dari pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkan putusan dari pengadilan tingkat pertama.

Kemudian salah satu tuntutan masyarakat agar memenjarakan oknum PT Evans Lestari yang diduga menyuap Hakim, hal itu telah menjadi wewenang Kepolisian dan/atau Kejaksaan bukan Pengadilan Negeri, dimana apabila penyidik memandang adanya suatu peristiwa pidana dan

Pencurian buah kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan dalam jumlah kecil sedang marak terjadi dan pencurian TBS bukan hanya persoalan kriminal biasa namun telah mengganggu stabilitas ekonomi daerah yang terdampak dan iklim investasi, sebagaimana yang disampaikan dalam audiensi Gubernur Sumsel dengan Dinas Perkebunan dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) beberapa waktu yang lalu. Dan Pengadilan Negeri sebagai pintu terakhir penegakan hukum pidana hanya bersifat menerima perkara yang didaftarkan atau dilimpahkan oleh penegak hukum lain.

Demikian disampaikan kepada publik oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.-*

Penulis: Siaran Pers PN LubuklinggauEditor: Muh. Minor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *