Lubuk Linggau-Silvia Pasmasari, akhirnya dinyatakan kembali bekerja di Puskesmas Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II, setelah di mediasi dengan Kapuskesmas yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Lubuklinggau, Kamis (8/1/2026), di Puskesmas Sidorejo, Jalan Depati Said.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau, dr. Marlinda Sari menyampaikan, bahwa mediasi berjalan baik dan kedua belah pihak, baik pihak pegawai maupun Kepala Puskesmas Sidorejo, telah saling memaafkan.

“Nanti yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu di Dinas Kesehatan selama dua minggu untuk memantau kinerjanya,” ujar Marlinda Sari.

Setelah masa pembinaan selesai akan dilakukan evaluasi menyeluruh, kepada yang bersangkutan serta dievaluasi.

“Jika menunjukkan sikap dan kinerja yang baik, maka akan kembali bekerja di Puskesmas Sidorejo,” tambahnya.

Lanjutnya, dr. Marlinda Sari juga menyampaikan bahwa pegawai bersangkutan telah mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta telah membuat surat pernyataan resmi.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Lubuk Linggau, Sherly Olivia Utari, S.Kep., M.KM., mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan Dinas Kesehatan.

“Ini langkah baik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan telah memediasi kedua belah pihak hingga tercapai perdamaian, kami ucapkan terima kasih,” ungkapnya.-*

Penulis: Jepri IrwansahEditor: Muh. Minor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *