Lubuklinggau-Pemerintah Kota Lubuklinggau menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi terhadap angkutan batubara yang nekat melintas di jalan umum.
Melalui razia terpadu yang telah memasuki hari ketiga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau menegaskan komitmennya dalam menegakkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.1/004/Int Gub/2025 tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Kepala Dishub Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, S.STP, menegaskan bahwa razia ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret untuk melindungi keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur akibat kendaraan bermuatan berat.
“Razia ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah. Tidak ada toleransi bagi angkutan batu bara yang melanggar,” tegas Hendra, Jumat malam (9/1/2026).
Operasi penertiban dilakukan oleh Tim Terpadu yang melibatkan Dishub Kota Lubuklinggau, Dishub Provinsi Sumatera Selatan, TNI, Polri, Satpol PP, serta Denpom TNI. Razia berlangsung selama 3×24 jam dengan menyasar sejumlah jalur strategis yang kerap dilintasi truk batu bara.
Meski tidak ditemukan truk batu bara dengan tujuan akhir di wilayah Kota Lubuklinggau, petugas justru mendapati puluhan kendaraan dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu yang tetap nekat melintas.
“Selama tiga hari pelaksanaan razia, kami menghentikan dan memeriksa 44 unit truk batu bara. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen serta pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading),” ujar Hendra yang akrab disapa Aan.
Dishub Kota Lubuklinggau memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga kualitas dan ketahanan jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.-*










