Kebijakan yang tidak bijak. Praktek penganggaran global sejak tahun 2021 ini, akhirnya mencapai titik nadir.

Kini bernama Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK), stimulan pendanaan kepada 17 kabupaten/kota di Sumsel menjadi tidak terkendali secara rancangan, penganggaran bahkan pendanaan.

Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan serius. Di Tahun Anggaran 2024 saja, BPK menilai penganggaran BKBK belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

Penganggaran BKBK dilakukan secara global, tanpa rincian, dan tidak terukur. Anggaran Rp2.141.561.993.237,00 (realisasi 88,58%) hanya berupa nilai estimasi pagu keseluruhan dan belum didasarkan pada alokasi rinci per kabupaten/kota. Berhutanglah akhirnya daerah. Tentu karena menyepelekan pendapatan (seperti Lain-lain PAD yang Sah dan Dana Bagi Hasil/DBH) tidak didasarkan pada potensi riil dan melebihi alokasi yang ditetapkan.

Tapi gelondongan ini tetap berjalan. Makin menjadi-jadi, aturan diubah suai. Rupanya enak dapat ‘manfaat’ hulu dan hilir pendanaan kegiatan tersebut.

Di Kota Lubuklinggau tahun 2025 lalu, Rp.51,2 milyar dengan surat bertarik no.472/kpts/bpkad/2025, lalu Rp.104,4 milyar dalam surat bernomor 509, lanjut Rp.66,02 milyar dalam keterangan bernomor 671, kemudian terakhir dalam surat no.785/kpts/bpkad/2025 disuplai Rp.4 milyar. Genaplah Pemerintah Lubuklinggau yang kini berjargon Juara mengenyam stimulan senilai Rp.225,7 milyar. Dilihat dalam lampiran, sungguh jor-joran bukan?.

Walhasil, pemaksaan dan dipaksakan, bahkan settingan rekanan di item pengerjaan dikondisikan secara masif. Beberapa fakta, lingkaran penguasa diberi ruang prioritas mengerjakan kegiatan ini. Inipun sejurus dengan cerita dan obrolan SKPD. Lumrah. Kedudukannya tidak seperti kita saat dibilik suara, hanya memberi suara tidak diiringi memberi modal kampanye.

Kasak-kusuk terendus, kenikmatan itu rupanya semu. Mitra pemerintah hari ini naik pitam. Mereka putar haluan. Gerah dan tidak rela. APH mulai masuk, PPK, PPTK serta konsorsium pada menunduk.

Kegiatan tidak capai target, rata-rata angka 80 persen maksimal. Dibawah persentase itu mereka bersiap dapat resiko, denda permil. Mereka faham klausul itu, tercantum dalam perjanjian lelang dan kekuatan pembayaran.

Namun mereka seperti dipermainkan, SKPD memberi mainan baru agar mereka tetap bisa bekerja, padahal baru kerja di November 2025, tapi mereka diberikan denda.

Kecewa, habis uang, puncaknya ‘fasilitas’ yang diberikan untuk mendapat kegiatan dimaksud minta dikembalikan. Menyerang balik si rekanan. Kelimpungan penyedia kegiatan, mereka bingung, gonta-ganti berkas, cari kesepakatan yang pantas.

Kita masih menaruh harapan, Linggau Juara menyelesaikan masa khidmatnya mewujudkan Linggau Maju dan Sejahtera, namun tidak dengan semena-mena.

Kecenderungan laparnya masyarakat jangan diabaikan. APBD 2026 Kota Lubuklinggau turun menjadi Rp839 Miliar. Prioritas kesejahteraan sesuai dengan program dari misi Linggau Juara. Kesehatan, insentif RT dan TPP ASN, insentif marbot, guru ngaji, seragam gratis, bantuan UMKM dan lainnya jangan terlupakan, tertutup kesibukan memoles Porprov 2027 yang akan datang.-*

Penulis: Muh. Minor, S.Pd, (Jurnalis Kampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *