Oleh: Muh. Minor, S.Pd (Jurnalis Kampung)
Dua konselor Rumah Asa, Kohar dan Rio wajib bertanggungjawab terhadap perlakuan AD (15) sang Pengamen Cilik. Penyiksaan harus diganjar jadi pesakitan.
Masyarakat tidak tinggal diam, apa yang didera oleh AD, harus selesai dan tidak lagi muncul kisah AD yang lain.
Awal bermula AD berada di IPWL Rumah Asa Silampari merupakan hasil penjaringan anak jalanan saat penertiban Satpol PP Kota Lubuklinggau.
Sempat dipulangkan ke orangtuanya yakni di Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muara Jambi, tapi balik lagi ke Linggau, kena lagi ditertibkan oleh Pol PP. Oleh Dinsos karena tidak ada tempat untuk menampung, akhirnya minta bantu ke IPWL Rumah Asa Silampari.
Kemudian, akhir-akhir ini karena keinginannya tidak dituruti dia berulah, dia meminta balik, keinginannya mau bebas dan ingin balik lagi kembali ke jalan.
Walhasil, skujur tubuh penuh luka lebam. Sundutan rokok, cambukan dan perundungan ekstrim ini sudah diatas kewajaran pembinaan.-*







