Bengkulu-Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan tak biasa dalam perkara dugaan kekerasan fisik oleh seorang babysitter terhadap anak majikannya. Terdakwa Refpin dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana dan langsung dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim memberikan pemaafan dengan sejumlah pertimbangan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, pada Senin (4/5/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Refpin dengan hukuman tiga bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Dalam tuntutannya yang dibacakan pada Jumat (17/4/2026) lalu, JPU menyatakan bahwa unsur kesalahan terdakwa telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, termasuk keterangan anak korban.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana kekerasan fisik telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Refpin. Meski demikian, majelis hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan sehingga terdakwa tidak dijatuhi hukuman. Refpin pun langsung dibebaskan dari tahanan sesaat setelah sidang selesai.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, terdakwa diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Yongki dalam persidangan.
sejumlah alasan yang menjadi dasar pemberian pemaafan terhadap terdakwa dalam kasus pencubitan anak majikan tersebut.
Pertama, kondisi sosial ekonomi terdakwa yang dinilai kurang mampu.
Kedua, Refpin diketahui menjadi tulang punggung keluarga sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan untuk menafkahi anggota keluarganya.
Ketiga, pelapor dalam perkara ini disebut telah memberikan maaf kepada terdakwa. Keempat, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
“Faktor kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan kami. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” jelas Yongki.-*










