Lubuklinggau-Dua oknum konselor di Rumah Asa Silampari Lubuklinggau, yang menganiaya anak jalanan berinisial AD (15) sudah ditetapkan tersangka. Namun, kedua pelaku tidak ditahan.

Adapun kedua konselor yang diitetapkan tersangka itu yakni berinisial K (41) dan RA (38). Akibat penganiayaan yang dilakukannya terhadap AD, korban mengalami luka lebam dan lecet di sekujur tubuhnya.

“Setelah laporan diterima dan dilakukan penyelidikan hingga semua unsur telah terpenuhi, kita pun resmi menetapkan kedua oknum tersebut sebagai tersangka. Untuk kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan, namun nantinya ke dapan akan terus kita monitor terus proses penyidikannya,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Jumat (23/1/2026).

Sebelumnya, AD (15) menjadi korban penyiksaan oleh dua oknum konselor di tempat rehabilitasi Rumah Asa Silampari Lubuklinggau.

Terungkapnya kasus ini setelah korban melarikan diri dari tempat rehabilitasi itu pada Senin (15/12/2025) hingga akhirnya kembali diamankan.

Saat kembali ke rumah rehabilitasi tersebut, kedua tersangka memukul korban dengan menggunakan gitar sebanyak tiga kali di bagian kepala. Korban juga diseret ke gudang sebelah rumah rehabilitasi dan kembali dipukul.

Korban yang diborgol keluar dari sel tahanan di jendela lantai 2 gudang tersebut. Korban mencoba kabur dengan cara mengotak-atik borgol sampai terlepas.

Korban langsung loncat dari jendela lantai 2 dan berenang menyeberangi sungai lalu kabur dari rumah rehabilitasi itu dan akhirnya melapor ke Polres Lubuklinggau 14 Januari 2026.-*

Penulis: Muh. MinorEditor: Muh. Minor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *