Lubuklinggau-Inisiatif penggalangan dana untuk Sopir angkutan kerupuk Meo Tri Susanto (33), yang merusak Gapura Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Selasa lalu (13/1/2026), terkumpul Rp1,3 juta giat yang dilakukan di Simpang RCA, Jumat (16/1/2026).
Sebelumnya, Kamis malam (15/1/2026) kendaraan yang sempat diamankan, yakni Colt Diesel nopol BG 8905 GN kini bisa digunakan kembali untuk mencari nafkah.
Koordinator aksi, Yogi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan moral dan sosial kepada sopir truk yang merasa tak mampu membayar perbaikan Gapura Linggau Juara.
“Kami melihat ada ketimpangan. Saudara Meo siap bertanggung jawab, tetapi justru dibebani tuntutan besar (Rp.40 juta) Karena itu kami bergerak menggalang solidaritas,” ujarnya dalam orasi.
Gerakan solidaritas ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan hukum dan sosial harus mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
“Setelah aksi selesai sumbangan ini akan kami berikan langsung kepada pak Meo,” tambahnya.
Meo, permintaan awal yang disampaikan kepadanya mencapai Rp50 juta dan permintaan tersebut disampaikan secara lisan oleh pihak tukang yang disebut-sebut merupakan suruhan Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau tanpa disertai surat resmi, tanpa rincian.
Fera istri Meo menceritakan untuk penyelesaiannya mereka sudah membuat surat pernyataan, Ia dan suaminya siap bertanggung jawab sampai gapura itu tegak kembali.
Dana tersebut muncul bermula saat Meo dan istrinya dihubungi Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Lubuklinggau untuk negosiasi dengan tukang langsung.
Kemudian, Kamis (15/1/2026) pagi kemarin Fera ditelpon lagi oleh Kabid Cipta Karya disuruh negosiasi cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut agar tak berlarut-larut.
“Terus negosiasi lagi dengan mas Suprinya, mas tukangnya, tanya gimana mas netnya berapa? terus dijawabnya Rp.40 juta, saya belum beri keputusan sampai sekarang,” ujarnya.
Kini publik menunggu sikap tegas dan keterbukaan dari Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, apakah tuntutan biaya perbaikan tersebut benar-benar merupakan kebijakan resmi institusi, atau hanya mengatasnamakan lembaga negara.-*










