Oleh: Muh. Minor, S.Pd (Jurnalis Kampung)
Teman kami ini sering berjalan bertiga, berjuluk Tiga Serangkai. Membuat bualan, bahkan menjadi kenyataan, kalau Tiga Serangkai turun tangan, dipastikan orang itu tergelimpang.
Kalimat-kalimat dalam obrolan kami, tidak jauh dari membaca dan memperhatikan karakter dan prilaku para pejabat kecil-kecilan, mulai dari sekelas Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Bidang (Kabid). Karena dari ruang lingkup yang kecil inilah, menjadi sumber informasi, bahkan sampai malam kalau menunggu janji silaturahmi.
Tiga Serangkai serupa, rupanya ada juga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lubuklinggau. Bukan pertemanan, tapi hubungan darah, antara ayah, ibu dan anak.
Entah sengaja atau tanpa sepengetahuan, sosok Kabid ini baru saja promosi dijabatan Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) 5 Januari 3026 lalu. Istrinya sebagai staf, dan anak sebagai operator.
Alkisah, pungutan Rp500 ribu jadi cerita. Pemberinya sejumlah pegawai PPPK yang hendak mengurus sertifikasi.
Bahkan, cepat-cepat Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, melalui Kepala Bidang PTK M Subriyanhar atau karib disapa Ujang ini mengklarifikasi isu yang berkembang. Bahwa dirinya mengakui memang benar adanya jika istri dan anaknya bekerja juga di kantor Dinas Pendidikan.
“Istri saya memang lebih dulu bekerja di Dinas Pendidikan sebelum saya masuk, akan tetapi kami tidak berada dibidang yang sama. Istri saya dibidang program saya di bidang PTK, karena jika beda kantor jauh mau antat jumput istri saya tidak bisa mengendarai kendaraan. Sedangkan anak saya karena baru lulus kuliah jadi saya ajak memperbantukan disini, karena saya tidak bisa untuk mengoperasikan komputer, apalagi dunia sekarang perkembangan teknologi semakin canggih, banyak sistem yang menggunakan aplikasi,” ujar Subriyanhar dengan polosnya, dikutip dari laman wartaindonesia.net, Rabu (4/2/2026).
“Terkait isu tersebut biasalah, akan tetapi kan sekarang untuk PPPK sudah di SK kan dan Dinas tidak lagi mengurus sertifikasi tidak ada hubungannya lagi dengan Dinas, yang ada hubungannya dengan Dinas cuma pemberitahuan jika sudah valid, jadi yang punya urusan itu Dapodik sekolah,” jelasnya Ujang terus berseloroh.
M. Subriyanhar juga mengatakan, isu yang beredar itu pola pada tahun 2025 besar kemugkinan, dulu untuk pengurusan sertifikasi urus dulu di Dinas lalu Dinas meneruskan ke pusat. Kalau pola tahun 2026 ini seluruh data reel itu ada di Dapodik sekolah, jika datanya sudah tervalidasi di sekolah otomatis langsung ke rekening yang bersangkutan dan tidak melalui Dinas lagi
“Sekarang penerima sertifikasi itu sudah tiap bulan, tidak lagi pertriwulan. Jika guru tersebut tidak mendapatkan sertifikasi jangan salahkan Dinas, Dinas cuma mengabarkan bahwasannya SK pencairan tersebut sudah terbit,” pungkasnya.
Lalu apa yang diklarifikasi terkait pungli Rp500 ribu?. Tanpa tersentuh kata dan kalimat oleh dirinya angka itu. Apakah malu berkata jujur?, ataukah karena mau lah yang membuat hilangnya rasa malu.-*







