Musirawas-Keputusan Kapolda Sumsel no: Kep/248/V/2026 terhadap Bripda Alfinka Bintara Polres Musi Rawas, akhirnya dikenakan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhitung 25 Mei 2026.
Prosesi PTDH tersebut berlangsung di halaman Polres Musi Rawas Kecamatan Muara Beliti, Jumat (3/7/2026) oleh Kapolres Mura oleh AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.
“Institusi Polri senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokok yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan. Seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral, dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” kata Kapolres.
Terhadap Alfinka, kuat dugaan pelanggaran kode etik parah. Dimana, pada Minggu 22 Januari 2023 lalu, dirinya diduga pernah terlibat dalam kasus mobil bodong.
Dirinya sempat diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau, di dekat Bakso Len Belakang Masjid Agung As Salam Lubuklinggau. Dijelaskan bahwa terlibat dalam kasus sindikat mobil bodong, yakni jenis mobil Carry.-*
Beredar Informasi Oknum Polisi Musi Rawas Ditangkap Polisi Lubuklinggau https://share.google/lufXuu5Ho1xmmRr29








