Lubuklinggau-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lubuklinggau, Indra Sulita, mengatakan besaran anggaran tersebut dihitung berdasarkan komponen gaji bulan Februari.
“Sekitar Rp 20 miliar kita siapkan, karena berpatokan dari gaji bulan Februari,” kata Indra Sulita didampingi Kabid Perbendaharaan DPKAD Lubuklinggau, Hendra, Sabtu (7/3/2026).
Indra menjelaskan, seluruh persiapan administrasi dan penganggaran untuk pencairan THR telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Namun, waktu pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.
“Kalau posisinya PP-nya sudah keluar, skema tahapan-tahapan kami sudah selesai semua. Dari bagian hukum juga sudah kami siapkan, termasuk tahapan Perwalnya. Draftnya sudah selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah PP diterbitkan pemerintah pusat, Pemkot Lubuklinggau akan segera menetapkan peraturan wali kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR melalui rekening kas daerah.
Terkait kemungkinan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, Indra mengaku hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur hal tersebut.
“Belum ada yang resminya. Biasanya setelah ada PP kita buat Perda, setelah Perda langsung kita laksanakan melalui rekening kas daerah,” jelasnya.
Ia mencontohkan, pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah pusat mengatur pemberian THR melalui peraturan pemerintah yang memuat ketentuan secara jelas, termasuk mekanisme pembayaran secara proporsional.
“Kalau di tahun 2025 itu kan PP Nomor 11, kalau 2024 PP Nomor 14. Tahun sebelumnya juga dijelaskan bahwa pembayaran bisa secara proporsional. Misalnya kalau bekerja enam bulan, berarti mendapat setengah dari gajinya untuk THR. Jadi kita membuatnya juga jelas,” pungkasnya.-*










